6 Jenis Tempat Pelestarian Hewan Langka di Indonesia
Hewan adalah makhluk cipataan Allah SWT yang hidupnya saling berdampingan dengan kita. Di suatu negara hewan adalah identitas untuk itu hewan-hewan dilindungi. Adapun hewan yang terancam punah hewan-hewan tersebut harus dijaga dan dilestarikan agar dapat berkembang biak dan dapat dilihat oleh anak cucu kita kelak. Dalam pelestariannya hewan-hewan langka biasa ditempatkan di tempat khusus.
Berikut ini merupakan nama-nama tempat yang digunakan untuk melindungi hewan dan yang ada di indonesia :
1. Suaka Margasatwa
Suaka berarti perlindungan, marga berarti turunan, dan satwa berarti hewan. Jadi suaka margasatwa adalah adalah tempat berisi hewan-hewan yang memerlukan perlindungan dan pembinaan demi kelangsungan hidup di habitatnya. Di hutan suaka alam ini, berbagai aktivitas dilakukan sebagai cara dan upaya untuk menjaga kelestarian spesies hewan dan tumbuhan langka di Indonesia yang sudah terancam punah.
Contoh: Pulau komodo di Propinsi Nusa Tenggara Timur. Taman nasional untuk pelestarian hewan ini seperti namanya yaitu melestarikan komodo. Komodo hanya ada di Indonesia selain itu komodo adalah jenis kadal terbesar yang a
2. Cagar Alam
Pengertian cagar alam adalah suatu tempat yang dilindungi baik dari segi tanaman maupun binatang yang hidup di dalamnya yang nantinya dapat dipergunakan untuk berbagai keperluan di masa kini dan masa mendatang. Contoh : Cagar Alam Ujung Kulon dan Cagar Alam Way Kambas.
3. Hutan Perlindungan
Hutan Perindungan adalah suatu perlindungan yang diberikan kepada hutan agar tetap terjaga dari kerusakan. Contoh : hutan lindung, hutan wisata, hutan buru, dan lain sebagainya. Dalam Hutan perlindungin ini biasanya juga melindungi hewan-hewan langka yang ada di dalamnya.
4. Taman Nasional
Taman nasional adalah perlindungan yang diberikan kepada suatu daerah yang luas yang meliputi sarana dan prasarana pariwisata di dalamnya. Taman nasional lorentz, taman nasional komodo, taman nasional gunung leuser, dll.
5. Taman Laut
Taman laut adalah suatu laut yang dilindungi oleh undang-undang sebagai teknik upaya untuk melindungi kelestariannya dengan bentuk cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata, dsb. Contoh : Taman laut bunaken, taman laut taka bonerate, taman laut selat pantar, taman laut togean, dan banyak lagi contoh lainnya.
6. Kebun Binatang / Kebun Raya
Kebun raya atau kebun binatang yaitu adalah suatu perlindungan lokasi yang dijadikan sebagai tempat obyek penelitian atau objek wisata yang memiliki koleksi flora dan atau fauna yang masih hidup.
Demikian artikel 6 Jenis Tempat Pelestarian Hewan Langka di Indonesia semoga bisa bermanfaat.
Berikut ini merupakan nama-nama tempat yang digunakan untuk melindungi hewan dan yang ada di indonesia :
1. Suaka Margasatwa
Suaka berarti perlindungan, marga berarti turunan, dan satwa berarti hewan. Jadi suaka margasatwa adalah adalah tempat berisi hewan-hewan yang memerlukan perlindungan dan pembinaan demi kelangsungan hidup di habitatnya. Di hutan suaka alam ini, berbagai aktivitas dilakukan sebagai cara dan upaya untuk menjaga kelestarian spesies hewan dan tumbuhan langka di Indonesia yang sudah terancam punah.
Contoh: Pulau komodo di Propinsi Nusa Tenggara Timur. Taman nasional untuk pelestarian hewan ini seperti namanya yaitu melestarikan komodo. Komodo hanya ada di Indonesia selain itu komodo adalah jenis kadal terbesar yang a
2. Cagar Alam
Pengertian cagar alam adalah suatu tempat yang dilindungi baik dari segi tanaman maupun binatang yang hidup di dalamnya yang nantinya dapat dipergunakan untuk berbagai keperluan di masa kini dan masa mendatang. Contoh : Cagar Alam Ujung Kulon dan Cagar Alam Way Kambas.
3. Hutan Perlindungan
Hutan Perindungan adalah suatu perlindungan yang diberikan kepada hutan agar tetap terjaga dari kerusakan. Contoh : hutan lindung, hutan wisata, hutan buru, dan lain sebagainya. Dalam Hutan perlindungin ini biasanya juga melindungi hewan-hewan langka yang ada di dalamnya.
4. Taman Nasional
Taman nasional adalah perlindungan yang diberikan kepada suatu daerah yang luas yang meliputi sarana dan prasarana pariwisata di dalamnya. Taman nasional lorentz, taman nasional komodo, taman nasional gunung leuser, dll.
5. Taman Laut
Taman laut adalah suatu laut yang dilindungi oleh undang-undang sebagai teknik upaya untuk melindungi kelestariannya dengan bentuk cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata, dsb. Contoh : Taman laut bunaken, taman laut taka bonerate, taman laut selat pantar, taman laut togean, dan banyak lagi contoh lainnya.
6. Kebun Binatang / Kebun Raya
Kebun raya atau kebun binatang yaitu adalah suatu perlindungan lokasi yang dijadikan sebagai tempat obyek penelitian atau objek wisata yang memiliki koleksi flora dan atau fauna yang masih hidup.
Demikian artikel 6 Jenis Tempat Pelestarian Hewan Langka di Indonesia semoga bisa bermanfaat.
Posting Komentar untuk "6 Jenis Tempat Pelestarian Hewan Langka di Indonesia"